1. Beranda
  2. Medan

Soal Implementasi Perda KTR di Kota Medan, Begini Respon AMTI

Oleh ,

Medan - Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 3 Tahun 2014 telah diterbitkan dan sudah diimplementasikan ke tengah masyarakat Kota Medan.

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) angkat bicara soal implementasi KTR di Kota Medan melalui Perda KTR tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua AMTI Budidoyo dalam acara AMTI Silaturahmi KTR Kota Medan dan Keseimbangan Pemenuhan Hak Kewajiban Konsumen di Kota Medan, Selasa (19/4/2022).

Menurut Budidoyo, KTR Medan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 109 Tahun 2012. Secara prinsip, lanjut Budidoyo, implementasi peraturan daerah (Perda) harus mampu mengakomodir partisipasi, memuat asas keseimbangan dan keadilan.

"Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014 harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila implementasi Perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan. Jangan sampai perda yang dibuat bersifat resisten, maka sudah tentu tidak efektif," jelasnya saat membuka acara.

AMTI, sambung Budidoyo, menyambut baik dan mengapresiasi peraturan daerah yang seimbang, karena hal tersebut memberikanĀ  kepastian hukum dan kepastian iklim usaha termasuk bagi ekosistem pertembakauan.

"Kami dariĀ  AMTI sangat mendukung lahirnya peraturan atau kebijakan yang lahir dari pemerintah. AMTI tidak anti regulasi, yang terpenting, prinsip keadilan dan keseimbangan harus dijunjung tinggi. Jangan sampai perda termasuk Perda KTR yang lahir, tidak bersifat memenangkan atau mengalahkan satu pihak. Pemerintah melalui Perda KTR harus mampu mengakomodir hal tersebut untuk mewujudkan tatanan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang taat hukum dan konstitusi," tegas Budidoyo.

Mengenai penerapan Perda KTR Kota Medan, kata Sekjen AMTI, Hananto Wibisono, bahwa pelaksanaan peraturan ataupun kebijakan jangan sampai bersifat terlalu menekan atau eksesif.

Berita Lainnya