Sekilas Info

Soal Implementasi Perda KTR di Kota Medan, Begini Respon AMTI

Acara AMTI Silaturahmi KTR Kota Medan dan Keseimbangan Pemenuhan Hak Kewajiban Konsumen di Kota Medan, Selasa (19/4/2022).

Sebab dalam praktiknya, penerapan KTR di beberapa daerah justru tidak berimbang, bahkan tidak berimbang.

"Secara prinsip, penerapan KTR Kota Medan sudah baik. Jika memang belum sempurna, regulasi bukan berarti langsung direvisi. Namun harus dipertimbangkan secara matang. Sebagai contoh operasi yustisia, yang dalam pelaksanaannya lebih sering menyebarkan unsur ketakutan bukan kepatuhan," ujar Hananto.

Ia menilai penerapan KTR yang baik memberikan ruang keseimbangan, bukan hanya bagi konsumen namun juga ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir, seperti pabrikan, industri hingga pedagang.

"Perda KTR dalam praktiknya, harus bisa mengakomodir kebutuhan aktivitas pelaku ekonomi sampai konsumen. Pemerintah secara adil dan berimbang harus bisa mengakomodir ruang-ruang atau sarana yang aman dan nyaman, tidak hanya kepada satu pihak," seburnya.

Menanggapi keberimbangan hak kewajiban konsumen dalam pelaksanaan Perda KTR Medan, Sekretaris Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Padian Adi Siregar menuturkan Perda KTR Kota Medan secara konsideran memang memuat unsur UU Perlindungan Konsumen.

"Secara keseluruhan Perda KTR Kota Medan sudah cukup baik. Dan, sepengamatan saya, termasuk secara histori, konsumen tembakau di Kota Medan ini, cukup banyak," ucapnya.

Oleh karena itu, ruang-ruang publik di tujuh poin KTR, implementasi atau good will-nya sudah baik. "Memang perlu ada pendekatan humanis, termasuk membangun budaya kesadaran dan saling menghargai dalam penyediaan fasilitas ruang atau sarana bagi konsumen," bilangnya.

Implementasi Perda KTR Kota Medan, lanjut Padian, memang masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Misalnya keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penegakannya, seperti operasi yustisia yang kerap dilaksanakan oleh Satpol PP Medan.

"Ketika kita bicara pendekatan humanis dalam sebuah penerapan peraturan, tentu memang perlu ada sosialisasi dan edukasi. Selama ini sosialisasi memang mayoritas dalam bentuk signage, stiker atau banner. Namun terkait batasan, kejelasan atau definisi ruang-ruang publik dalam Perda KTR Kota Medan pada praktiknya masih dibutuhkan sosialisasi dan edukasi dengan pendekatan yang lebih baik lagi," tandas Padian.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga