Menteri Erick Bubarkan 3 BUMN, 4 Lagi Menyusul

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan tiga perusahaan pelat merah pada Kamis (13/7/2022). Ketiganya adalah PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Industri Sandang Nusantara.
Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan, pembubaran ketiga perusahaan pelat merah lantaran sudah tidak beroperasi. Sehingga, perlu dilakukan pembubaran untuk tidak membebani keuangan negara.
"Seperti PT Kraft Aceh sudah tidak beroperasi sejak 2008, Perusahaan Industri Iglas sudah tidak beroperasi sejak 2015, dan Industri Sandang Nusantara sudah tidak beroperasi sejak 2018," katanya dalam Konferensi Pers Menteri BUMN tentang Pembubaran BUMN di Jakarta yang ditulis, Jumat (18/3/2022).
Menteri Erick memastikan proses pembubaran terhadap tiga perusahaan pelat merah itu telah dilakukan sesuai prosedur. Antara lain dengan memenuhi hak karyawan.
"Saya apresiasi Dana Reksa dan PT Perusahaan Pengelola Aset ( PPA) dalam pengalihan lima saham minoritas dan menyelesaikan isu kepegawaian yang jumlahnya 429 untuk di Iglas sudah selesai September 2021. Dan untuk kedua perusahaan lainnya kita akan selesai kan secara baik-baik," ucapnya.
Dia menyebut kegiatan pembubaran tiga perusahaan BUMN tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah yang terbit di Juni 2022 mendatang.
"Dengan jalan panjang yang sudah berjalan. Alhamdulilah kita menunggu nanti peraturan pemerintah (PP) di bulan Juni," tandasnya.
Komentar