Sekilas Info

Divonis Hukuman Seumur Hidup, Kasus Dugaan Asusila Santriwati Tuai Kontra

Bandung - Putusan majelis hakim terkait hukuman seumur hidup terhadap pelaku pemerkosa 13 santriwati yakni Herry Wirawan ramai di media sosial.

Sehingga putusan tersebut telah menuai kontra. Pasalnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan ini dinilai tidak sesuai dan tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.

Pembacaan vonis pelaku pemerkosa 13 santriwati ini sebelumnya dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 15 Februari 2022.

Dalam kasus pemerkosa 13 santriwati ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Bandung, hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Heri Wirawan.

Dimana vonis hukuman seumur hidup ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman mati dan kebiri kimia.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Flori Berta Gulo
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga