Sekilas Info

Biaya Berangkat Haji Rp45 Juta, Ini Penjelasannya

Arab Saudi terapkan kembali jarak sosial di Masjidil Haram.

Jakarta - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menilai wajar usulan yang dilakukan Kementerian Agama soal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) tahun 1443/2022 M menjadi Rp45 juta per Jemaah.

“Mengingat biaya haji riil jemaah haji reguler sebetulnya adalah lebih Rp 70 juta, maka kenaikan ini sebenarnya wajar dan sesuai dengan salah satu tujuan pendirian BPKH, yaitu Meningkatkan Rasionalitas Biaya Perjalanan Ibadah Haji,” Waketum AMPHURI, Muhammad Azhar Gazali, Jumat (18/2/2022).

Lantaran, biaya haji reguler selama ini sebenarnya di kisaran Rp 35 juta, maka sebetulnya BPKH dan Pemerintah atau Negara telah menyubsidi biaya haji jamaah reguler lebih dari 50 persen. Menurutnya, hal ini tidak rasional.

Adapun Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (16/2/2022).

Terkait komponen BIPIH, ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup selama di Saudi. Kemudian sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi yang secara keseluruhan besarannya adalah Rp45 juta.

Biaya haji tahun 2022 ini diambil dengan menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang. Yaqut mengatakan hal ini agar jamaah tidak terbebani.

Selain itu, biaya haji ini diambil dengan mempertimbangkan istitha'ah atau kemampuan materi penyelenggaraan haji di tahun berikutnya.

Kendati sudah diusulkan biaya haji, pemerintah belum dapat memastikan apakah Saudi membuka ibadah haji.

Pemerintah Indonesia belum mendapatkan undangan Arab Saudi untuk melakukan MoU terkait penyelenggaraan haji tahun 2022.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: AFP

Baca Juga