Polisi Gagalkan Mafia yang Selundupkan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Batubara
Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo, kemudian melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Batubara dan berhasil menangkap tersangka Yasir.
"Dari tangan para tersangka, berhasil disita barang bukti, HP merek Vivo 1811 warna hitam, HP Samsung Galaxy J5 Prime warna hitam, dan Samsung lipat warna putih, semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Mis dan Yasir dijerat pasal 81 subs pasal 83 UU RI no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Selanjutnya 1 2








Komentar