Sekilas Info

Penghentian Perkara Kasus Pencurian Sawit, Pengamat Hukum: Kejari Simalungun Bijak dan Bisa Jadi Contoh

Pengamat hukum Pidana UISU, Panca Sarjana Putra.

Seperti yang dilakukan tersangka Sutini yang mencuri demi membeli susu anak balitanya. Begitu juga dengan pelaku Suriana, yang ikut mencuri, karena hidup dalam kemiskinan.

Disebutkan, barang yang curi tidak lebih dari Rp2,5 juta sesuai dengan peraturan penghentian penuntutan.

Ibu rumah tangga, Sutini dan Suriana melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga. Mereka mencuri 2 goni sawit yang apabila dijual bernilai Rp300 ribu.

Setelah melakukan perdamaian akhirnya Kejari Simalungun melakukan penghentian kasus terhadap 5 tersangka.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis/Andi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga