Penghentian Perkara Kasus Pencurian Sawit, Pengamat Hukum: Kejari Simalungun Bijak dan Bisa Jadi Contoh

Medan - Penghentian kasus 5 tersangka pencurian sawit yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mendapat apresiasi dari Pengamat hukum Pidana Universitas Islam Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra.
Panca menilai dalam menangani kasus pencurian, Kejari Simalungun telah menjalankan dominus litis (pengendali perkara), restorative justice, dan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan berhati nurani.
"Saya melihat Kejaksaan Negeri Simalungun yang dipimpin oleh bapak Bobbi Sandri, cukup bijaksana. Artinya dengan apa yang dilakukan Kejaksaan Simalungun ini, bisa menjadi corong dan menjadi contoh oleh Kejari-kejari lainnya yang berada di Sumatera Utara," katanya dalam keterangannya, Jumat (11/2/2020).
Panca menilai apa yang dilakukan Kejari Simalungun sesuai dengan peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebelumnya, 5 Pelaku pencurian kelapa di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu telah ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Selanjutnya, berkas kelima tersangka bernama Darman (39), Zulham (41), Angga (18), Sutini (46) dan Suriana (39) dilimpahkan ke Kejari Simalungun. Dalam kasus ini, para pelaku menjalankan aksi tidak terpuji itu karena himpitan ekonomi.
Komentar