Sekilas Info

BKSDA Sumut Evakuasi Satwa Dilindungi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif

Satu ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan yang dievakuasi petugas BBKSDA dari Rumah pribadi Bupati Langkat non aktif.

"Dari lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dua individu Beo (Gracula religiosa)," ujar Andoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).

Dua ekor Jalak Bali dan dua ekor Beo saat divekuasi dari Rumah pribadi Bupati Langkat non aktif.

Setelah ditandatangani Berita Acara, Tim Balai BKSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.

"Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit," tandasnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga