Sekilas Info

Sengketa Informasi Publik, Gugatan Warga Dairi Melawan Kementerian ESDM Dikabulkan

Medan - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutus sengketa informasi antara Serli Siahaan selaku pemohon melawan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan kontrak karya dan status operasi produksi terbaru pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM).

Pembacaan putusan itu dilaksanakan KIP pada persidangan pada Kamis (20/1/2022) pagi secara daring.

Dalam amar putusannya, KIP mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya, membatalkan ketetapan pejabat Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan permohonan yang dikecualikan.

"Putusan sidang juga menyatakan bahwa Kontrak Karya hasil renegoisasi dengan PT DPM tahun 2017 dan SK Kontrak Karya No. 272.K/30/D/DJB/2018 tentang status operasi produksi terbaru pertambangan PT DPM merupakan informasi yang terbuka dan bukan informasi yang dikecualikan," bunyi amar putusannya.

Kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Nurleli Sihotang mengaku menerima dan mengapresiasi putusan KIP karena putusan ini mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya pemohon.

"Namun, perlu kami sampaikan bahwa proses penyelesaian sengketa dalam persidangan KIP ini sudah melampaui batas waktu," ujarnya.

"Sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 38 ayat (2) UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mana seharusnya dalam jangka waktu paling lama 100 hari telah diselesaikan oleh Komisi Informasi Pusat. Namun penyelesaian sengketa ini sudah menghabiskan waktu lebih dari 2 tahun," imbuh Nurleli.

Permohonan informasi pertama kali dilayangkan oleh Serli Siahaan sebagai pemohon yang merupakan warga Dairi kepada Kementerian ESDM pada 27 Juni 2019.

Akhirnya pada 28 Agustus 2019 lalu, Serli Siahaan bersama kuasa hukum dari Jatam dan Bakumsu melakukan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga