Sengketa Informasi Publik, Gugatan Warga Dairi Melawan Kementerian ESDM Dikabulkan
"Barulah pada 28 September 2021 dilakukan sidang pertama sengketa informasi publik," sebut Nurleli.
Kementerian ESDM sudah nyata melanggar pasal 19 Deklarasi Umum tentang HAM (DUHAM) jo pasal 28 F UUD 1945 yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
"Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi Kementerian ESDM untuk menutup informasi mengenai kontak karya PT DPM," tegasnya.
Selanjutnya 1 2








Komentar