Sekilas Info

Edy Rahmayadi Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
Medan - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Khairuddin Aritonang, alias Choki, warga Medan yang beralamat di Jalan Purwosari, Medan Timur, Kota Medan.

Dalam STTLP yang diperoleh redaksi dailyklik, Senin (3/1/2022) siang, Khairuddi  Aritonang yang juga merupakan pelatih biliar itu, resmi melapokan Edy Rahmayadi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dalam Laporan Polisi Nomor: STTPL/03/I/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 3 Januari 2022.

Di dalam STTLP yang diterima redaksi dailyklik, Senin (3/1/2022) siang, menerangkan bahwa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi laporkan terkait dugaan melanggar Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KHUP.

Baca juga: BPN Terbitkan Hak Pakai Lahan HGU PTPN II untuk PON

"Telah dilaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KHUP Pasal 310, 315 KHUP," terang isi STTPL Khairuddin Aritonang.

Didalam STTPL tersebut juga menguraikan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin (27/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB, di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman No.41, Kota Medan.

"Pelapor atas nama Khairuddin Aritonang ST dan Terlapor atas nama H Edy Rahmayadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 03 Januari 2022," bunyi Laporan Polisi tersebut.

Sebelumnya telah terjadi kekisruhan di ruang publik, dimana lewat sebuah video singkat yang beredar, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjewer serta mengusir Pelatih Biliar Khairuddin Aritonang alias Choki. Video tersebut lantas menjadi viral di sosial media.

Sikap Gubernur Sumut itu pun menuai kritik. Mantan Pangkostrad itu dianggap arogan, karena memberikan teguran di depan umum.

Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Khairuddin Aritonang ST
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Khairuddin Aritonang ST

Selanjutnya 1 2
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi

Baca Juga