So Easy with Eazy Passport, Layanan Imigrasi Kelas 1 Medan Mudahkan Pemohon
Medan - So Easy with Eazy Passport, itulah program yang kini menjadi spirit Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan dalam melayani kebutuhan masyarakat di Kota Medan.
Kali ini Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM 6,2 No. 268A, Kota Medan itu, kembali melakukan layanan prima kepada pemohon paspor di Komplek Citraland Gama City, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sabtu (13/11/2021) siang.
Layanan prima ini diberikan kepada warga tanpa harus keluar komplek perumahan. Tercatat 71 orang pemohon yang terdaftar untuk mengajukan permohonan paspor telah dilayani melalui program layanan Eazy Passport di Club House. Warga yang hadir pun tampak antusias hingga meminta layanan Eazy Passport ini kembali dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Tato Juliadin Hidayawan yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, bahwa layanan Eazy Passport merupakan layanan kolektif pengurusan paspor dengan minimal pemohon sebanyak 50 pemohon.
"Setelah dilakukan permintaan pengurusan paspor dengan minimal jumlah tersebut, maka dari jajaran kantor Imigrasi Medan yang akan mendatangi langsung lokasi sesuai yang diminta dalam surat permohonan kolektif tersebut. Sehingga pemohon sangat diuntungkan dari segi waktu," ujar Tato.
Selain Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan, turut hadir dalam layanan ini, Kabid Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Widiyanto, Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan Adityo Ariwibowo, serta Kasi Teknologi Informasi Keimigrasian Ganendra dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Medan.
Sementara Kasi Dokumen Perjalanan Adityo Ariwibowo, menambahkan bahwa layanan Eazy Passport merupakan pelayanan permohonan paspor sistem langsung jemput bola ke tempat pemohon.
"Direktorat Jenderal Imigrasi membuat program unggulan ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Keimigrasian, khususnya pelayanan permohonan paspor di masa pandemi COVID-19, sehingga (pemohon) tidak perlu datang (tatap muka) langsung ke Kantor Imigrasi," pungkasnya.
Pemohon yang telah terdaftar, lanjut Adityo, diatur melalui jadwal sehingga tidak terjadi penumpukan pemohon, apalagi pemohon di Komplek ini banyak dari kalangan anak anak berusia antara 5 hingga 15 tahun.
Komentar