Pedagang Tahu Curhat di Medsos, Dapat Surat Tagihan Pajak Rp600 Ribu
"Dalam hati kecil saya manalah mungkin saya ingin menyulitkan para pedagang. Justru sebaliknya kami pemerintah menginginkan agar pedagang bisa berkembang dan usahanya bisa kembali pulih di tengah situasi COVID-19," urainya.
Affan mengatakan besaran jumlah tagihan pajak restoran kepada para pedagang sesuai surat pemberitahuan dimaksud adalah berdasarkan hasil survey kasar yang dilakukan oleh pihak BPKAD.
Di samping itu, lanjut Affan, di sampaikan juga surat lainnya yang menjelaskan apabila pedagang merasa keberatan dengan nilai tagihan pajak tersebut, maka dapat dilakukan klarifikasi kepada pihaknya tentang nilai omset jualan mereka sebenarnya.
"Jadi mereka yang keberatan silahkan datang ke acara sosialisasi di GOR yang dilaksanakan mulai hari Senin semalam (kemarin) untuk klarifikasi dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan tentang berapa jumlah omset sebenarnya yang mereka peroleh setiap bulannya. Jadi bisa ditentukan pajak restoran sebenarnya yang harus disetorkan berapa," jelasnya.
Pun begitu, Affan mengingatkan agar pedagang jujur ketika mengisi jumlah omsetnya di formulir. Karena laporan ini kalau tidak benar dapat mengandung konsekuensi hukum.
"Karena kami dalam melakukan ini semua didampingi oleh pihak kejaksaan," ujarnya.
Terkait pajak restoran senilai 10 persen berlaku untuk seluruh pelaku usaha baik dalam skala besar, sedang, maupun kecil. Karena definisi restoran dimaksud adalah setiap rumah makan, warung maupun kafe. Dan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Perwal Nomor 3 Tahun 2011.








Komentar