Sekilas Info

Insentif Nakes Belum Cair, Mendagri Tegur Wali Kota Padangsidimpuan

Screenshot Surat Teguran Kementerian Dalam Negeri kepada Wali Kota Padangsidimpuan.

Melakukan pembayaran insentif kesehatan yang bersumber dari Refocusing 8 persen DAU atau DBH tahun anggaran 2021, dan segera memberikan laporan realisasi telah dibayarkan insentif petugas kesehatan ditengah pandemi virus corona tersebut pada tahun 2021.

Menanggapi hal tersebut Ketua DPC PPP Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021), mengatakan kejadian ini merupakan teguran yang wajib direalisasikan, terlihat Kepala Dinas Kesehatan tidak mampu membantu pemerintah dalam hal ini kepala daerah sehingga terjadi teguran karena belum terealisasikannya anggaran insentif tenaga kesehatan.

"Wali Kota Padangsidimpuan seharusnya memberikan teguran juga kepada kepala dinasnya dalam hal ini Dinas Kesehatan dan jika perlu dievakuasi karen nasib insentif tenaga kesehatan belum realisasi hingga sekarang ini," ujarnya.

"Jika perlu diproses secara hukum karena pasti pihak Inspektorat Kota Padangsidimpuan mengetahui kejadian teguran dari Kementerian Dalam Negeri," imbuhnya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Kharief
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga