Imbas Pengangkatan Kepling, Warga Desak Bobby Evaluasi Camat Medan Polonia

Medan - Usai menerima laporan dari warga Kecamatan Medan Polonia di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (3/8/2021). Kepala Abyadi Siregar langsung merespon keluhan warga dan meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution segera memanggil Camat Medan Polonia Amran Rambe.
Desakan Abyadi terkait pengangkatan Winta Sitepu sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) II Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, kota Medan.
Kata Abyadi, warga yang diterimanya bersama tim Ombudsman secara tatap muka itu menjelaskan kepada Ombudsman bahwa pengangkatan Winta Sitepu sehagai Kepling II, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia itu diduga sarat dengan kecurangan transaksional.
Selain itu, lanjut Abyadi dalam siaran pers yang diterima para wartawan mengatakan bahwa pengangkatan Kepling tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.
Sebagaimana diketahui bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2017, pasal 14 ayat 2 menyebutkan, untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi.
Pada huruf e, diatur bahwa persyaratannya adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Ditegaskan kembali dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan Pasal 6 ayat 2 huruf e.
Sementara Winta Sitepu dianggap bukan sebagai warga lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo. Bahkan seluruh warga Lingkungan II mengetahui kalau Winta warga Lingkungan IX. Berdasarkan salinan dokumen diperoleh Ombudsman, KTP atasnama Winta Sitepu baru terbit 27 Mei 2021.
"Ini jelas melanggar Perwal dan Perda, sehingga tudingan adanya kecurangan, permainan, dan indikasi transaksional atas pengangkatan Winta Sitepu oleh Camat Medan Polonia menjadi terkuak," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut.
Komentar