Kades Tanjung Pulo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi ADD
Karo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, menetapkan Daniel Sitepu, Kepala Desa Tanjung Pulo, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan alokasi dana desa (ADD).
Jaksa menetapkan Daniel sebagai tersangka karena ia diduga melakukan tindak pidana penyelewengan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019, dengan kerugian negara mencapai Rp404 juta.
Kasus yang menjerat Kepala Desa Tanjung Pulo ini sudah dilakukan proses penyelidikan sejak tahun 2020 lalu.
Kemudian pada tahun 2021 ini Jaksa menggelar ekspose kasus dugaan korupsi tersebut dan akhirnya menetapkan Daniel sebagai tersangka.
Saat ini ia di titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Karo.
"Hari ini kita lakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Kades Tanjung Pulo. Karena melakukan penyalahgunaan ADD yang membuat kerugian negara sebesar 404 juta rupiah," ujar Kepala Kejari Karo Fajar Syah Putra Lubis kepada wartawan, Kamis (22/7/2021) di Kantornya.
Fajar menambahkan, Daniel ditersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 tentang Pembatasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar