Oknum Hakim Terjaring Razia di Tempat Karaoke Bersama WIL
John menuturkan, apabila terbukti bersalah, oknum Hakim SZ akan ditindak berdasarkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim diatur dalam Surat Keputusan (SK) bersama Ketua MA dan KY Nomor: 47/KMA/SKB/2008-02SKB/PKY/IV/2009.
"Kalau terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi. Berdasarkan kode etik pedoman perilaku hakim, sanksi terdiri dari sanksi pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau dari hasil tim pemeriksa itu ditemukan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat, ancamannya bisa di nonpalukan dalam waktu tertentu," jelasnya.
Sebelumnya, beredar video SZ oknum hakim yang bertugas di PN Rantau Prapat digrebek polisi saat asyik karaoke di sebuah Supermarket Berastagi Rantau Prapat, Labuhanbatu, Kamis (1/7/2021) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum hakim berinisial SZ saat ke Berastagi Supermarket tidak bersama istrinya, namun bersama Wanita Idaman Lain (WIL).
Humas PN Rantau Prapat Muhammad Alkodri turut membenarkan bahwa SZ adalah hakim yang bertugas di PN Rantauprapat.
"Benar Oknum SZ, yang rekan-rekan ketahui bertugas di PN Rantauprapat. Sampai hari ini beliau juga masuk sebagaimana menjalankan aktivitasnya sehari-hari," ungkap Alkodri.
Kata Alkodri, melalui perintah Ketua PN Rantau Prapat, pihaknya telah melakukan investigasi atas beredarnya video tersebut, hasilnya akan diserahkan ke PT Medan.
"Kalau SZ kurang lebih satu tahun sudah bertugas di PN (Rantau Prapat) ini. Beliau berdomisili di perumahan hakim, memang istrinya setahu saya tidak di Rantau Prapat," kata Alkodri.








Komentar