Adi Mansar Apresiasi Putusan MK untuk Pilkada Madina
Sementara itu, tim Kuasa Hukum Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi
Adi Mansar saat dikonfirmasi dailyklik, Jumat (4/6/2021) mengapresiasi putusan Hakim MK menolak permohonan sengketa Pilkada Mandailing Natal.
"Yang pertama kita tentu berterima kasih dengan putusan perkara nomor 139 ini, karena ini putusan akhir. Yang kedua kita bersyukur bahwa semua yang kita ajukan dalam jawaban kita sebagai pihak terkait di pertimbangkan oleh yang Mulia Majelis Hqkim (MK)," ujar Adi Mansar.
"Untuk yang ketiga terjadi perubahan kepemimpinan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Mandailing Natal, dan yang keempat kita berharap Paslon ini Amanah dan mampu membawa perubahan yang signifikan di kabupaten Mandailing Natal, di bumi gordang 9," ucapnya.
Menurut Mansar, sejak 2008 hingga saat ini, baru pertama kali ada kejadian dua perkara dalam satu Pilkada.
"Kami dari kuasa hukum tentu sangat berbahagia sekali karena kami diberi dua kali kuasa sebagai pemohon, yang kedua sebagai pihak terkait dalam ranah profil keadaan sejak 2008 sampai hari ini baru kali ini kejadian dalam satu Pilkada (ada) dua perkara, dan kemudian ditangani oleh lembaga dan kantor yang sama," jelas Adi Mansar.








Komentar