Adi Mansar Apresiasi Putusan MK untuk Pilkada Madina
Medan - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina) yang diajukan oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Dahlan Hasan Nasution-Aswin.
Hakim MK menilai hasil rekapitulasi suara setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang di menangkan oleh pasangan nomor urut 1 Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi sah. Putusan ini dibacakan oleh hakim MK dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (3/6/2021).
Dalam pertimbangan, hakim menolak seluruh dalil pemohon terkait adanya pemuktahiran data pemilih jelang PSU.
Mahkamah juga menolak dalil pemohon yang menyebutkan adanya kampanye terselubung yang dilakukan oleh pasangan Sukhairi-Atika serta dugaan politik uang oleh pasangan nomor urut 1.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim konstitusi Anwar Usman, yang membacakan amar putusan.
Hakim MK menyatakan sah Keputusan KPUD Mandailing Natal nomor 724/PY.02-Kpt/1213/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PHP.Bup-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020 tanggal 26 April 2021.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tahun 2020,” ungkap Anwar.
Komentar