Sekilas Info

Pendaftaran Seleksi KI Sumut Gugur Demi Hukum

Kadis Kominfo Pemprov Sumut Irman Oemar (kiri), Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto.

Kendati kesimpulan RDP Komisi A DPRD Sumut seperti itu, namun Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar mengaku tidak akan membatalkan pengumuman yang melanggar aturan tersebut.

Bahkan, Irman berkesimpulan bahwa pengumuman pendaftaran tetap ada pada domain Pansel, dalam hal ini Dinas Kominfo selaku pengguna anggaran untuk kebutuhan seleksi termasuk pembentukan tim seleksi.

"Saya sebagai pengguna anggaran kan bertanggungjawab juga menjadwalkan proses program dan kegiatannya. Saya punya rencana juga, sehingga apa yang saya rencanakan sebagai pengguna anggaran nanti kita satukan dengan program Timsel, termasuk pengumuman," kata Irman kepada wartawan usai mengikuti RDP.

Irman mengatakan Pansel memiliki kewenangan dalam hal mengumumkan pendaftaran seleksi calon KI. Sedangkan Timsel memiliki kewenangan untuk melaksanakan seleksi terhadap nama-nama yang mendaftar kepada Pansel.

"Kami kan domainnya ke pengumuman ini. Nanti kalau sudah terbentuk timsel, saya jelaskan kepada mereka bahwa kami sudah buka pendaftaran. kalau mereka mengakui ini oke, kalau dia (timsel) menganggap pembukaan lagi kan ada ruang pengumuman dapat dibuka satu kali lagi. Pendaftaran kita teruskan, paling tidak sebagai calon-calon, lalu calon-calon itu nanti kita serahkan ke timsel," ujarnya.

Menanggapi rekomendasi Komisi A DPRD Sumut yang meminta agar membatalkan Timsel yang telah ada, Irman tidak mempermasalahkan hal itu.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Sipa Munthe
Editor: Redaksi
Photographer: Istimewa

Baca Juga