Pendaftaran Seleksi KI Sumut Gugur Demi Hukum
Medan - Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pengumuman pendaftaran peserta seleksi calon Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar mengatasnamakan Panitia Seleksi (Pansel) menyalahi aturan.
Penegasan terkait Pansel KI itu ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendra Susanto saat menggelar RDP Komisi A dengan Dinas Kominfo Sumut dan KI Sumut, terkait polemik pengumuman tahapan seleksi calon KI Sumut, Senin (24/5/2021) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut.
Aturan yang dilanggar, menurut Komisi A, yakni Peraturan KI Nomor 4 tahun 2016 pada bab 6 bagian 1 pasal 10 terkait proses tahapan seleksi anggota Komisi Informasi.
Baca juga: DPRD Sumut Minta Kadis Kominfo Pahami Tupoksinya
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa semua proses tahapan seleksi calon anggota informasi dilaksanakan oleh Tim Seleksi seperti memfasilitasi surat menyurat dan penganggaran.
"Jadi Pansel memfasilitasi kegiatan Tim Seleksi. Jadi, mohon maaf tanpa mengurangi rasa kepada Pak Irman (Kadis Kominfo Sumut) dan jajarannya. Artinya pengumuman yang dilakukan oleh Pansel gugur demi hukum," tegas Hendra Susanto.
Karena itu, lanjut Hendro, tahapan pengumuman pendaftaran calon komisioner KI Sumut itu harus dicabut dan diulang dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Seleksi bukan Pansel.
"Bahwa pengumuman yang terkait dengan pembukaan pendaftaran calon anggota KI, kita ulang lagi yang melaksanakan adalah Timsel setelah Gubernur meng-SK-kan Timsel. Kita kembalikan pada regulasi yang ada sebagai bentuk Cinta kita kepada Komisi Informasi," pungkasnya.
Komentar