Keluar Persembunyian karena Kelaparan, Pelaku Pembunuhan Diringkus Polisi
Khomaini menjelaskan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap Samsudin terjadi pada Sabtu (15/5/2021) di kediaman korban. Pelaku membunuh korban dengan menembakan senjata api jenis penabur.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur mengendarai motor matic vario warna biru hitam bernopol KT 4021 FY dengan membawa satu buah senpi rakitan jenis penabur yang digendong di bahunya.
Saat pelaku kabur, terlihat oleh seorang warga. Pelaku melaju cepat dengan sepeda motor menjauhi rumah korban. "Dari pengakuannya, pelaku merasa sakit hati karena keponakan tersangka akan dipukul oleh korban," ungkap Iptu Khomaini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo 338 Jo pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.








Komentar