Abraham Samad Sebut Ada Pihak Mau Singkirkan 75 Pegawai KPK
Jakarta-Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai segala cara terus dilakukan oleh pihak pihak untuk memberangus lembaga antirasuah tersebut agar kehilangan tajinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Salah satunya yang telah terjadi, dengan mengubah UU KPK Nomor 30 tahun tahun 2002 direvisi menjadi UU No 19 tahun 2019.
Dia menilai, meski UU KPK kini sudah diubah, taji pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi terus melekat untuk menangkap para koruptor.
"Adanya revisi UU KPK pesimis tidak ada pengusutan, tidak ada lagi OTT menteri. Tapi itu masih ada, kenapa? Saya melihat teman-teman di dalam masih kuat menjaga KPK tanpa pandang bulu," ungkap Samad dalam diskusi 'Dramaturgi KPK' melalui webinar, Sabtu (8/5/2021).
Samad mengungkapkan, pihak-pihak yang ingin memberangus KPK terus mencari cara, salah satunya yang dilakukan sepertinya membungkam 75 pegawai KPK dengan tidak diluluskan menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).
Komentar