Pengemudi Porsche yang Suruh Sopir TransJakarta Mundur Ternyata Perempuan
Senada dengan Fahri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus juga menjelaskan kendala dalam mengungkap pelaku. Yusri menyebut pelaku saat itu sempat tak mengakui perbuatannya.
Adapun, mobil Porsche itu milik orang tua AS. Saat penyidik mendatangi rumah orang tua AS, pengemudi arogan itu sempat tak mengakui telah menerobos busway.
"Jadi anak-anaknya bebas memakai kendaraan tersebut. Sehingga pada saat tim datang ke sana awalnya tidak mengakui bahwa dia yang mengemudikan pada saat itu," tutur Yusri.
Polisi kemudian menyita mobil Porsche B-2204-MA yang digunakan MA saat itu. Polisi beralasan menyita kendaraan agar ada efek jera terhadap pengemudi.
Sementara itu, SA hanya diberi sanksi tilang atas pelanggaran tersebut. Dia dijerat Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.








Komentar