Komisi C DPRD Sumut Gelar Rapat Tertutup Bahas Aset Pemko Medan
Medan - Ketua Komisi C Dewan DPRD Sumatera Utara (Sumut), Benny Sihotang, saat ditemui wartawan usai rapat tertutup dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), di Gedung DPRD Sumut, Jumat (23/4/2021), mengatakan rapat tersebut membahas aset - aset PD Pasar yang sampai saat ini masih dipakai pihak lain dan perlu ditertibkan.
Alasan rapat menjadi tertutup, menurut Benny yang juga mantan mantan Dirut PD Pasar itu, menyebutkan bahwa atas dasar permintaan dari pihak PD Pasar kepada Komisi C. Sebab, saat ini ada aset perusahaan milik Pemko Medan yang sedang dalam pemeriksaan pihak Inspektorat Kota Medan.
"Jadi mereka belum bisa menjawab hal ini karena masih dalam pemeriksaan Inspektorat," terangnya.
Soal THR dan gaji pegawai honor di PD Pasar yang belum dibayarkan sampai saat ini, dikatakannya tidak menjadi pembahasan dalam rapat tersebut karena bukan kewenangan komisi yang ia pimpin.
"Itu bukan ranahnya kami. Kami tidak mau memasuki yang bukan ranah kami. Itu sebenarnya ranahnya Medan, kewenangan Dinas Tenaga Kerja. Jadi yang kami bantu tadi adalah yang terkait dengan perbankannya. Makanya tadi yang kita undang adalah OJK dan BSI, karena uang itu ada di BSI," jelasnya.
Komisi C terangnya, menjembatani masalah tersebut agar BSI bisa mencairkan uang milik PD Pasar yang ada di BSI. Masalah lain, tidak ada dicampuri komisi yang membidangi masalah keuangan di Sumut ini.
Penahanan uang PD Pasar Kota Medan di BSI, ungkapnya, disebut BSI karena ada masalah hukum di perusahaan tersebut.
Komentar