Sekilas Info

Warga Amerika, Orient Patriot Riwu Kore Gagal Jadi Bupati Sabu Raijua

Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU
Bupati Kabupaten Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore. Foto: KPU

Jakarta-Pilkada Sabu Raijua akhirnya harus diulang. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore karena masih berstatus akhirnya memutus sidang gugatan yang dimenangi WN Amerika Serikat (AS),

Gugatan tersebut diajukan 3 pemohon yakni 2 paslon lawan Orient, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, serta LSM Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (AMAPEDO).

Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan para pemohon. MK membatalkan kemenangan Orient, sekaligus mendiskualifikasi Orient dan pasangannya Thobias Uly dari Pilkada Sabu Raijua.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang, Jakarta, Kamis (15/4) dikutip dari Kumparan.com

"Menyatakan batal keputusan KPU Sabu Raijua tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Sabu Raijua tanggal 23 Januari 2020. Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, dari kepesertaan dalam Pilkada Sabu Raijua 2020," lanjutnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Bejo
Editor: Redaksi

Baca Juga