Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran Sebelum 6 Mei 2021, Setelahnya Dilarang Keras
Jakarta-Pemerintah mengizinkan mudik bahkan akan dipelancar polisi, Namun, mudik wajib dilakukan sebelum 6 Mei 2021. Setelah periode 6-17 Mei jangan berharap bisa mudik.
Demikian diungkapkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono di Cirebon, Jawa Barat, Rabu. Dia menyebut akan membantu memperlancar pemudik yang melakukan perjalanan sebelum 6 Mei.
"Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar," kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik Lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan dikutip dari Detik.com
Dijelaskannya, sebelum 6 Mei pemerintah tidak melarang warga melakukan perjalanan, termasuk mudik. Namun setelah 6 Mei sampai 17 Mei, ada aturan yang melarang hal tersebut.
Komentar