Sekilas Info

MUI Terbitkan Fatwa: Tes Swab Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

Ilustrasi swab/istimewa
Ilustrasi swab/istimewa

Jakarta-Sebentar lagi umat muslim akan menjalani puasa ramadan. Majelis Ulama Indonesia atau MUI menerbitkan Fatwa Nomor 23 Tahun 2021 tentang hukum tes swab covid-19 saat berpuasa ramadan.

Dalam fatwa itu ditegaskan, tes swab tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum, tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021) dikutip dari suara.com

Asrorun menjelaskan, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Cara untuk melakukan tes tersebut adalah mengambil sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring, yakni bagian atas tenggorokan yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut.

Selain itu, tes swab juga dilakukan dengan mengambil sampel lendir atau cairan pada orofaring, atau bagian antara mulut dan tenggorokan.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Redaksi DailyKlik
Editor: Bejo

Baca Juga