Mbah Melik Pasrah, Bayar Rp 10 Juta karena Pohon Jatinya Ambruk ke Rumah Warga
Upaya mediasi untuk keringanan membayar denda yang dipatok En sendiri sudah dilakukan dan difasilitasi oleh Lurah Pacarejo, Bhabinkamtibmas dan Dukuh setempat.
Namun mediasi itu menemui jalan buntu, meskipun tergolong tidak mampu dan peristiwa bencana alam, Melik tetap dituntut membayar ganti rugi oleh En dengan nominal tersebut.
"Sampun dibayar anak kulo ngajak pak Dukuh (sudah dibayar anak saya, mengajak Dukuh)," tandasnya.
Komentar