Sekilas Info

LBH Desak Polda Sumut Ekshumasi Kasus Tersangka Joko

LBH menyebut gelar perkara yang dipimpin Kabag Wassidik AKBP Didik Mihardjo juga dihadiri Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Budiman Simanjuntak, Panit Reskrim dan Penyidik Pembantu.

"LBH Medan dalam gelar perkara tersebut secara tegas meminta untuk segera dilakukannya Ekshumasi sebagaimana berdasarkan Pasal 134 KUHAP dan Instruksi Kapolri No.Pol.: INS/E/20/IX/75, guna mengetahui penyebab kematian alm Joko Dedi Kurniawan secara terang dan jelas," ujarnya.

Terakhir, LBH Medan juga menduga tindak pidana penyiksaan terhadap korban Joko Dedi Kurniawan tersebut melanggar Pasal 28 A, 28 I, KUHP Pasal 351 ayat (3), UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Hery B Manalu
Editor: Redaksi

Baca Juga