LBH Desak Polda Sumut Ekshumasi Kasus Tersangka Joko
Alasannya, dalam gelar perkara tersebut Direskrimum juga telah memperoleh sejumlah alat bukti melalui penyidik yang diperoleh dari pelapor.
"Alat bukti yang telah diberikan pelapor kepada pihak penyidik polda sumut seraya memperjuangkan Keadilan dan Kepastian hukum atas meninggal dunianya Joko Dedi Kurniawan," tulis LBH Medan dalam siaran persnya.
Baca juga: Ditolak PHI Medan, Eks Kontributor TVRI Sumut Ajukan Kasasi ke Mahkama Agung
Lanjut LBH Medan, dari alat bukti yang telah disampaikan Sunarseh kepada LBH Medan berupa bukti-bukti surat dan saksi-saksi yang dihadirkan terkait adanya dugaan tindak pidana penyiksaan serta kejanggalan atas meninggalnya Joko Dedi Kurniawan.
"Dalam hal ini diduga adanya perbedaan penjelasan penyebab kematian yang disampaikan Kapolsek Sunggal yang diwakili Kanit Reskrim, Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda dan Suptrianto (tersangka ) saat itu," ungkapnya.








Komentar