Perumda Tirta Uli: Pemakaian Air Minimal 10 meter
Zulkifli Lubis juga mengajak masyarakat menggunakan air perpipaan dan mengurangi pemakaian air lain yang tidak higienis (sumur bor, sumur, sungai).
"Sebaiknya diterapkan pemakaian minimal (Beban Tetap) agar pelanggan rumah kosong dan yang tidak menggunakan air terdorong menggunakan air minimal 10 M3/bulan setiap kepala keluarga atau setara 60 liter per hari," ujarnya.
Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 71 tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar.
Sedangkan, untuk penerapan beban tetap, kata Zulkifli, diberlakukan pada bulan Maret 2021 tagihan April 2021. Khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kelompok tarif S1, S2, Sk, Rt 1 dan Rt 2 efektif pada September 2021.








Komentar