Ia mengatakan, 10 Desember 1958 adalah momen nasionalisasi perusahaan perkebunan milik perusahaan asing oleh pemerintah Indonesia.
Termasuk di dalamnya, kata Derom, adalah nasionalisasi perusahaan perkebunan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh.
Komentar