Kajatisu Curhat Soal Tahanan ke Komisi III
"Beberapa waktu lalu terbit Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19," kata Aditia.
Lalu, sambungnya, Kejaksaan dalam hal ini menghadapi permasalahan seperti penyidik sudah menyerahkan tahanan/tersangka kepada Kejaksaan tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut.
Komentar