Sekilas Info

Gugus Tugas Covid-19 Talangi Biaya Test Swab Tahanan

Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada Lapas dan Rutan untuk menunda penerimaan tahanan ke Lapas dan Rutan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid Pembinaan M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham pada Maret itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke Lapas atau Rutan.

Akan tetapi, pada 25 Agustus lalu, mereka menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6
Penulis: Devis
Editor: Redaksi DailyKlik

Baca Juga