Aktivis GMNI dan PMKRI Desak Kejari Mabar Usut Pengadaan Speedboat
"Sudah tiga tahun, tetapi Kejari Mabar tidak memberikan informasi kepada publik terkait progres penyidikan kasus ini," kata Acik.
Acik mengingatkan Kejari Mabar, ada sejumlah peraturan yang harus diikuti seperti pasal 28 F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846).
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038), Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan terakhir adalah Peraturan Jaksa Agung No. PER-32/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia.








Komentar