Kapolda Ungkap Karakter Demonstran. Ada yang Diisolasi
Ia mengatakan, saat berlangsung aksi, salah satu demonstran terbukti membawa kelewang atau senjata tajam, dan dua orang tertangkap tangan merusak mobil dinas polisi.
Kedua orang itu, kata Kapolda, langsung dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan.
Kemudian, dari 253 pengunjukrasa yang ditangkap, ada 32 kelompok anarki yang tergabung dalam sejumlah geng motor, termasuk geng motor Ezho yang dikenal luas.








Komentar