Sekilas Info

KPU Medan Surati Paslon Walikota-Wakil Walikota Terkait Desain APK

edy suhartono

Adapun APK dan BK yang difasilitasi KPU Medan yakni spanduk, umbul umbul, baliho, panpflet, brosur, striker dan lainnya. Bahan kampanye tidak boleh di atas Rp60 ribu.

Paslon boleh mengadakan APK atau BK sendiri tetapi speck dan ukuran serta bentuknya harus disesuaikan dengan yang ditetapkan KPU Medan. "Sedangkan jumlahnya maksimal 200 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU Medan," paparnya sembari menyatakan desain APK dan BK seharusnya segera diserahkan kedua tim Paslon peserta Pilkada Medan maksimal lima hari pasca pencabutan nomor urut kedua paslon.

Karena masih belum diserahkan juga seiring keluarnya aturan baru yakni PKPU Nomor 11/2020 pengadaan APK dan BK diperpanjang hingga 2 Oktober 2020.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Red24
Editor: Red24

Baca Juga