Dewan Pers Indonesia Mengecam Kasus Persekusi Jurnalis DailyKlik, Kapolres Alor Minta Maaf
"Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik," jelasnya Hence, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Jurnalis DailyKlik Diintimidasi, Video dan Fotonya Dihapus Personil Polres Alor
Apa yang dilakukan oleh oknum polisi itu, menurut Mandagi, adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Aayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Pelaku yang menghalangi peliputan dan menghapus rekaman hasil liputan jurnalis Daily Klik sama saja dengan melakukan penyensoran sehingga bisa terkena ancaman pidana penjara dua tahun atau denda lima ratus juta rupiah, tapi syaratnya wartawan yang menjadi korban harus melapor,” terangnya.








Komentar