Hari Pertama Pendaftaran, KPU Asahan Hanya Terima Satu Kandidat Bupati dan Wakil Bupati
Asahan - Sejak dibuka pendaftaran bagi para kandidat pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan, Jumat (4/9/2020), baru satu kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan pendaftaran kepada KPU Kabupaten Asahan.
Pendaftaran tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, dimana mulai terhitung pada Jumat 4 September 2020 tahapan, program dan jadwal Pilkada mulai berjalan. Seiring dengan itu, KPU Kabupaten Asahan pun telah membuka pendaftaran paslon hingga tanggal 6 September 2020 nanti.
Ketua KPUD Kabupaten Asahan Hidayat SP mengatakan, sejak di buka pendaftaran Jumat ini baru ada satu paslon yang telah mendaftar dan telah melalui proses penelitian berkas syarat pencalonan dan syarat calon.
Namun begitu, KPU Kabupaten Asahan tetap menunggu kandidat Paslon lain untuk mendaftarkan diri ke KPU hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Hidayat juga menambahkan bahwa pasca melalui proses pendaftaran, kandidat paslon akan mengikuti tahapan pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Adam Malik Medan pada tanggal 8 hingga 9 September 2020 mendatang.
Komentar