Sekilas Info

Miliki Dua Paket Shabu, Warga Rambung Merah Simalungun Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan pengedar shabu-shabu

Simalungun – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap Burhanudin alias Kompeng (27), warga Rambung Merah Jalan Cempak Nagori, Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan terhadap Kompeng terjadi dilapangan bola Rambung Merah Nagori Pamatang Simalungun, Rabu (12/8/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

Dari badan hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu-shabu, berupa dua paket barang bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,70 gram serta satu unit handphone milik pelaku berwarna putih.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi yang diperoleh petugas dari warga tentang adanya peredaran narkoba di daerah Rambung Merah, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pengembangan akhirnya pada malam itu juga petugas menangkap pelaku.

Kepada petugas Kompeng mengaku, narkotika yang berisi dalam plastik transparan tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial BM yang berada di sekitar Rambung Merah.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersangka kasus narkoba.

“Saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.

Penulis: Hendri Siadari
Editor: Redaksi

Baca Juga