Tim Pengacara Anita Kolopaking Prapidkan Bareskrim Polri
Jakarta - Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking resmi mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Bareskrim Polri usia Anita Dewi Kolopaking menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh penyidik Bareskrim, Sabtu (8/8/2020) dini hari.
Juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma kepada media mengatakan, Tim Pengacara merasa keberatan atas penahanan Anita Dewi Kolopaking yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
"Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (8/8/2020) malam.
Tito menjelaskan, kliennya sangat kooperatif dan menjamin bahwa Anita Kolopaking tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti.
"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ibu Anita Dewi Kolopaking," ujarnya.
Sedangkan, para pengacara turut membela Anita Dewi Kolopaking yang terdiri dari pengacara senior seperti Dr Tommy Sihotang SH LLM, Dr Tommy Singh Bhil, Dr Halim Darmawan, Andi Putra Kusuma, Pujiwati, Doli Siregar, Titus, RM Nico Hananto Putra, SH, SE, Supri Hartono, SH, CLA, Hasan Basri, SH, MH, Antonius Eko Nugroho, SH.
Komentar