Polsek Firdaus Selesaikan Kasus Pengeroyokan Lewat Restorative Justice
Dailyklik.id, Serdang Bedagai – Polsek Firdaus berhasil menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan melalui jalur restorative justice, Jumat (3/10/2025). Kasus ini melibatkan AR alias Icek (57) dan MR alias Iwan (42), warga Desa Pekan Tanjung Beringin. Peristiwa bermula dari keributan di sebuah kafe di Desa Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Berbekal pendekatan kekeluargaan, Polsek Firdaus memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Hasilnya, AR dan MR sepakat berdamai, mencabut laporan, serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tanpa proses hukum lebih lanjut. Perdamaian ini turut disaksikan aparat kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Firdaus, AKP Ahmad Albar, didampingi Kanit Reskrim Ipda Anggi Sidabutar, menegaskan bahwa penyelesaian perkara dengan restorative justice bukan hanya soal hukum, melainkan juga menjaga kerukunan. “Yang terpenting adalah permasalahan selesai dengan damai, silaturahmi tetap terjalin, dan masyarakat bisa hidup rukun kembali,” ujarnya.
Baik AR maupun MR menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Firdaus dan TNI AL Posal Bedagai yang telah menjembatani proses perdamaian. “Kami berjanji hidup rukun sebagai tetangga dan tetap menjaga silaturahmi,” ungkap MR.
Proses restorative justice ini juga dihadiri Danposal Bedagai Tanjung Beringin Lettu Laut (S) Pantas Pangaribuan, Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen, serta Wadan Posal Letda Laut (P) M. Tri Wibowo.








Komentar