Dana Desa Disalahgunakan, Mantan Kades Cikujang Terlibat Korupsi Rp500 Juta
Dailyklik.id, SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunung Guruh, berinisial H, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa. Ia diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp500 juta untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (28/7/2025), setelah Kejari melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 20 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan warga. “Tersangka terbukti menggunakan dana desa sebesar Rp500 juta untuk kebutuhan pribadinya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus, kepada wartawan.
Agus menegaskan, dalam kasus ini hanya H yang ditetapkan sebagai tersangka karena tidak ada pihak lain yang menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.
Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Bandung selama dua puluh hari ke depan, sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
H dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.








Komentar