Sekilas Info

Tak Kunjung Bebas Meski Masa Hukuman Selesai, Hendo Dirawat di ICU dan Anak Lapor ke Polda Sumut

Anjas Afif Azizan, warga Medan melapor ke Polda Sumut terkait ayahnya, Hendo Nurahman, yang masih ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan meski masa tahanan telah berakhir.

Dailyklik.id, MEDAN – Anjas Afif Azizan, warga Jalan Brigjend Katamso Medan, tak kuasa menahan pilu saat membesuk ayahnya, Hendo Nurahman, di Lapas Tanjung Gusta Medan pada Selasa, 1 Juli 2025. Sang ayah yang seharusnya sudah menghirup udara bebas sejak 16 November 2024, justru masih mendekam di balik jeruji besi.

Kepada Anjas, Hendo mengungkapkan, dirinya telah menyelesaikan masa hukuman sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023 tertanggal 29 Maret 2023, yang menjatuhkan vonis penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dengan penangkapan pada 11 November 2019 dan pengurangan remisi kemerdekaan serta Idulfitri, Hendo menyebut hukuman seharusnya berakhir 15 November 2024.

Namun, pihak Lapas Tanjung Gusta enggan membebaskannya dengan alasan belum menerima salinan resmi surat eksekusi dari Kejaksaan Negeri Medan. Kebuntuan administratif ini membuat Hendo merasa diperlakukan tidak adil. Ia mengaku takut mengadukan nasibnya karena merasa laporan dari orang miskin sering kali diabaikan.

Tekanan mental yang terus dirasakan akhirnya memengaruhi kondisi fisik Hendo. Pada Sabtu, 5 Juli 2025, ia mengalami kejang-kejang berulang setiap lima menit dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Royal Prima Medan. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Tak tinggal diam, Anjas melaporkan dugaan perampasan kemerdekaan ayahnya ke Polda Sumut pada 10 Juli 2025. Laporan diterima dengan nomor: STTLP/B/1080/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, dengan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.

Penulis: Devis Karmoy
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Redaksi DailyKlik

Baca Juga