Sekilas Info

Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik? Ini Penjelasannya

Oleh: Faidin*) 

Setiap kali Idul Adha tiba, aroma semangat berkurban menguar di setiap sudut kampung dan kota. Umat Islam dari berbagai lapisan masyarakat berbondong-bondong melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan pengorbanan, menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba. Dagingnya pun kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan mereka yang membutuhkan—sebagai simbol solidaritas sosial yang hangat.

Namun, di balik euforia dan semangat berbagi itu, sering muncul pertanyaan yang membingungkan sebagian orang: Bolehkah daging kurban disimpan setelah hari tasyrik berakhir? Sebagian meyakini bahwa daging harus segera dihabiskan dalam tiga hari setelah penyembelihan, sementara sebagian lain menyimpannya untuk dikonsumsi di hari-hari berikutnya.

Untuk menjawabnya, mari kita uraikan terlebih dahulu apa itu hari tasyrik dan bagaimana Islam memandang persoalan ini.

Memahami Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari-hari ini, umat Islam masih diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban dan menikmati dagingnya. Hari tasyrik juga merupakan bagian dari rangkaian ibadah dalam musim haji, yang memiliki makna spiritual dan sosial sangat kuat.

Namun, berkembang anggapan bahwa setelah hari tasyrik berlalu, daging kurban tidak boleh lagi dikonsumsi ataupun disimpan. Benarkah demikian?

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Faidin
Editor: Dedy Hu
Photographer: Faidin

Baca Juga