Dua Nelayan Sukabumi Polisikan Kades dan Anggota Dewan, Dugaan Penipuan Bantuan Perahu Berujung Intimidasi
dailyklik.id, SUKABUMI – Dua nelayan asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, melaporkan Kepala Desa Mandrajaya berinisial Ajat dan seorang anggota DPRD Sukabumi berinisial AH ke Polres Sukabumi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penipuan bantuan perahu dan tindakan intimidasi yang dialami korban.
Kasus ini bermula dari program bantuan perahu yang disebut-sebut sebagai bagian dari aspirasi atau pokok pikiran anggota dewan. Dalam prosesnya, nelayan Nuryaman dan Dihan mengaku diminta menyetor uang hingga Rp33 juta, dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan. Sebagian dari uang itu, yakni Rp21 juta, sudah mereka serahkan secara langsung kepada oknum kades dengan kwitansi bermaterai dan stempel desa.
Namun perahu yang dijanjikan tak kunjung diterima. Merasa ditipu, keduanya kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu 4 Juni 2025, didampingi kuasa hukum Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P. Hutabarat.
“Klien kami adalah korban penipuan dan penggelapan. Kami juga mengecam keras intimidasi yang mereka alami,” ujar Efri kepada wartawan.
Nuryaman menceritakan bahwa tekanan terus mereka alami setelah menuntut haknya. Ia mengaku didatangi Satgas Desa saat malam hari dan diminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Bahkan, ia dan Dihan dibawa ke rumah anggota DPRD AH dan diminta menandatangani surat pernyataan.








Komentar