Sekilas Info

Saat Perjalanan Domestik, Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen dan PCR

Tes Antigen dan PCR.

Jakarta - Tidak semua pelaku perjalanan domestik di moda transportasi darat, laut dan udara dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR. Syarat itu berlaku hanya untuk mereka yang mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Ternyata ada kelompok tertentu yang masih harus melakukan tes antigen dan PCR saat melakukan perjalanan domestik.

“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, MEpid yang ditulis Sabtu (19/3/2022).

Tes antigen dan PCR dengan hasil negatif sebagai syarat perjalanan masih berlaku bagi pelaku perjalanan domestik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

Nadia menjelaskan, maksimal pengambilan sampel untuk tes PCR adalah 3×24 jam dan untuk tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil negatif tes antigen dan PCR, pelaku perjalanan dalam negeri dengan penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS milik pemerintah.

Sebelum check in di keberangkatan atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan, seluruh pelaku perjalanan wajib mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya 1 2
Penulis:
Editor: Redaksi
Photographer: Ilustrasi

Baca Juga