Sekilas Info

Polda Sumut Ungkap Penembakan Maut di Tanjung Morawa, Dua Pria Jadi Tersangka

Setelah penembakan, kedua tersangka diduga berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman kamera pengawas.

Dalam pengungkapan perkara, penyidik menyita satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sumut masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api, serta peran masing-masing tersangka. Rangkaian penyidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap secara utuh latar belakang dan kronologi peristiwa yang menewaskan Donny.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Dedy Hutajulu
Editor: Redaksi DailyKlik
Photographer: Dokumen Dailyklik

Baca Juga